DPR Serahkan DIM RUU KUHP dan KUHAP
Seluruh fraksi di Komisi III DPR RI telah menuntaskan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) RUU KUHP (Kitab UU Hukum Pidana) dan RUU KUHAP (Kitab UU Hukum Acara Pidana). Dalam rapat kerja dengan pemerintah yang diwakili Menkumham Amir Syamsudin, DIM diserahkan secara resmi.
"Secara simbolis telah saya sampaikan DIM fraksi kepada pemerintah. Saya yakin fraksi akan full perhatian pada RUU ini, kita minta komitmennya. Masyarakat tentu akan melihat fraksi mana yang serius. Rapat akan kita lakukan secara terbuka," kata Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsudin saat memimpin rapat di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Senin, (7/10/13).
Ia menjelaskan DIM yang dihimpun cukup banyak, RUU KUHP khususnya buku kesatu 1704 DIM, buku kedua 1596 DIM dan RUU KUHAP 1169 DIM. Semuanya diklasifikasi berdasarkan jenis masalah diantaranya redaksional, meminta catatan atau penjelasan.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menyebut waktu untuk pembahasan 2 RUU penting ini tidak banyak hanya satu tahun lebih sampai masa tugas anggota DPR periode ini berakhir. Pemerintah sebagai pengusul dimintanya menghimpun masukan segenap stake holder seperti KPK, MA dan asosiasi pengacara karena merekalah user dari produk legislasi ini.
"Jadi mereka tidak larut dalam lempar opini di media, hanya saja dalam persidangan seluruh masukan itu sudah bulat menjadi satu suara pemerintah," tekannya.
Sementara itu menkumham berharap pembahasan bisa dilaksanakan simultan dan permasalahan dikelompokkan dalam cluster. Mengingat masa kerja anggota dewan terbatas hanya sampai bulan April 2014, ia mengusulkan prioritas pada buku satu RUU KUHP.
"Prioritas hendaknya diberikan pada buku satu karena mengingat disitu terdapat azas pemidananaan, tujuan pemidanaan, aturan pemidanaan, pedoman pemidanaan dan menciptakan Sistim Hukum Pidana Nasional. Harapan kami buku kesatu tidak perlu menjadi warisan untuk DPR periode berikutnya," demikian Amir. (iky)foto:wahyu/parle